Minggu, 03 Desember 2017

Penyelewengan Dana Desa





            Kekuatan gotong royong dan musyawarah yang paling kuat di indonesia berada di Desa. Karna masyarakat di desa masih sangat kental dengan budaya tolong menolong dan silaturahmi antar sesama masyarakat. Melihat keasriaan ini maka pemerintah berinisiatif membangun desa secara besar besaran. Dari hal ini masyarakat desa harus berbangga hati serta bersuka ria menyambut niat baik pemerintah ini untuk pembangunan desa, program ini telah di realisasikan oleh pemerintah dari tahun 2015 serta setiap tahunnya dana yang dikucurkan selalu meningkat. pada tahun 2015 dana yang dikucurkan yaitu RP.20,7 Triliun, 2016 dana yang dikucurkan RP.46,9 Triliun, dan sekarang 2017 dana yang di kucurkan pemerintah sebesar RP.60 Triliun untuk 79.954 desa. Maksud baik dari pemerintah ini sangat luat biasa untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
            Dana yang sangat besar ini diberikan oleh pemerintah kepada desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan untuk desa kemudian di transfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan desa, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Dana desa ini merupakan program pemerintah yang digunakan untuk menganti program yang dulunya disebut PNPM. Latar belakang diadakannya dana desa yaitu sesuai dengan UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Serta pemerintah melihat adanya kesenjangan yang sangat tinggi antara desa dan kota.
            Dana desa yang sangat besar serta niat baik dari pemerintah ini sama hal nya dengan kapal van der wijck yang apabila tidak dikendalikan dengan baik dan dengan hati-hati maka akan tenggelam dan membuat penumpangnya sensara. begitu pula halnya dengan dana desa yang luar biasa besar ini yang apabila tidak dilaksanakan oleh orang yang bermoral maka akan mengakibatkan bangsa indonesia sensara karna pemerintah memberikan dana yang sangat besar yaitu RP.60 Triliun pada tahun 2017 untuk pembangunan desa bukan untuk dijadikan dana pribadi aparatur desa.
            Peningkatan dana desa dari tahun ke tahun juga di iringi dengan banyaknya kasus korupsi dana desa yang dilaporkan. Kasus yang paling terkenal yaitu kasus korupsi dana desa di pemekasan yang melibatkan bupati dalam pengkorupsian dana desa tersebut. Ini hanya salah satu dari banyak kasus penyelewengan dana desa. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan serta untuk produktif di desa tapi dalam prakteknya dana ini malah digunakan untuk konsumtif dan bahkan dana ini digunakan untuk memperbaiki pagar rumah pribadi dari kepala desa, dan ada juga desa yang mengunakan dana desa ini untuk biaya rutin desa seperti gaji honorer, sementara sudah diketahui bersama bahwa biaya rutin desa diluar dari tanggungan dana desa sendiri. Tindakan ini merupakan merupakan salah satu bentuk dari upaya aparatur desa untuk melakukan korupsi kepada dana desa yang diberikan pemerintah untuk pembangunan dan produktipitas di desa.
            Penyelewengan-pengelewengan dana desa ini sangat sering terjadi, terus apa penyebab dana desa ini bisa disalah gunakan? Besar kemunkinan hal yang menjadi penyebab penyelewengan dana desa ini adalah ketidak siapan kepala desa dalam menerima dana yang sangat besar yaitu sekitar RP.800 juta setiap desa sehingga apabila aparatur desa tidak mempunyai moral yang baik serta pendidikaan di bidang pengelolaan dana yang kurang, maka besar kemukinan dana desa untuk membangun desa di korupsi. Selain itu ketidak mampuan aparatur desa mengelola dana dengan benar maka akan terjadi penyelewengan dana yang mulanya untuk produktif tapi malah disewengkan ke konsumtif sehingga tidak membuat perubahan dan pembangunan desa. Selain itu tidak adanya dampingan dari pusat dan daerah untuk pengelolaan dana desa kepada kepala desa juga merupakan faktor yang sangat besar dalam penyelewengan dana desa.
            Tidak semua desa dinyatakan gagal dalam pengelolaan dana desa, contoh desa ponggok,kabupaten klaten,jawa tengah dinyatakan berhasil mengelola dana dan desa. Dari dana ini aparatur desa mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan hadirnya BUMDes pendapatan desa ponggok meningkat bahkan tahun 2016 keuntungan dari BUMDes mencapai RP.10,3 miliar, pada tahun 2107 target keuntungan dari desa ponggok yaitu RP.13 miliar. Desa ini merupakan contoh nyata untuk desa lainnya di indonesia agar para aparatur desa bisa memaksimalkan kegunaan dana desa untuk produktif dan kereatifitas masyarakat.
            Agar dana desa bisa digunakan dengan sebenarnya untuk pembangunan desa, maka dalam pengelolaan dana yang sangat besar itu perlu adanya transfaransi dari aparatur desa kepada masyarakat, kemudian kepala desa harus mempunyai rencana yang jelas dalam pengelolaan dana desa selama 5 tahun dia menjabat sebagai pemimpin desa, kemudian desa juga harus membangun Badan usaha milik desa (BUMDes) agar dana desa bisa terasa bagi pendapatan masyarakat dan meningkatkan kekreatifan masyarakat, selain itu pemerintah pusat dan daerah harus memberikan pelatihan dan pembelajaran kepada kepala desa dan aparatur desa mengenai pengelolaan dana desa agar tepat pada sasarannya. Kemudian yang paling penting adalah masyarakat di desa harus selalu mengawasi kinerja dari kepala desa dan aparatur desa  serta harus tanggap apabila melihatada rencana dan tindakan penyelewengan  dana desa kemudian laporkan kepada pihak yang berwajib, karna dana desa untuk masyarakat buka untuk pribadi seseorang.
            Pada akhirnya, melalui tulisan ini penulis sangat berharap maksud baik dari pemerintah mengadakan dana desa yang dananya langsung dikelola desa dapat memberi mafaat yang nyata dirasakan oleh masyarakat desa, dan apabila tahun 2017 ini progrm dana desa berhasil bukan hal yang tidak munkin rencana pemerintah menaikkan dana desa dua kali lipat pada tahun 2018 sebesar 120 triliun dapat menjadi kenyataan seheingga kemerdekaan 72 tahun indonesia bisa dirasakan oleh seluruh rakyat indonesia. Serta penulis berharap kepada seluruh kepala desa untuk mengelola dana desa ini secara baik dan transparan demi indonesia emas 2045


Penulis adalah mahasiswa fisipol

Tidak ada komentar:

Posting Komentar