Kekuatan gotong royong dan
musyawarah yang paling kuat di indonesia berada di Desa. Karna masyarakat di
desa masih sangat kental dengan budaya tolong menolong dan silaturahmi antar
sesama masyarakat. Melihat keasriaan ini maka pemerintah berinisiatif membangun
desa secara besar besaran. Dari hal ini masyarakat desa harus berbangga hati serta
bersuka ria menyambut niat baik pemerintah ini untuk pembangunan desa, program
ini telah di realisasikan oleh pemerintah dari tahun 2015 serta setiap tahunnya
dana yang dikucurkan selalu meningkat. pada tahun 2015 dana yang dikucurkan
yaitu RP.20,7 Triliun, 2016 dana yang dikucurkan RP.46,9 Triliun, dan sekarang
2017 dana yang di kucurkan pemerintah sebesar RP.60 Triliun untuk 79.954 desa.
Maksud baik dari pemerintah ini sangat luat biasa untuk pembangunan desa dan
kesejahteraan masyarakat desa.
Dana yang sangat besar ini diberikan
oleh pemerintah kepada desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan untuk desa kemudian di
transfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota
dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan desa, pembangunan, serta
pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Dana desa ini merupakan program
pemerintah yang digunakan untuk menganti program yang dulunya disebut PNPM.
Latar belakang diadakannya dana desa yaitu sesuai dengan UU NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG DESA. Serta pemerintah melihat adanya kesenjangan yang sangat tinggi
antara desa dan kota.
Dana desa yang sangat besar serta
niat baik dari pemerintah ini sama hal nya dengan kapal van der wijck yang
apabila tidak dikendalikan dengan baik dan dengan hati-hati maka akan tenggelam
dan membuat penumpangnya sensara. begitu pula halnya dengan dana desa yang luar
biasa besar ini yang apabila tidak dilaksanakan oleh orang yang bermoral maka
akan mengakibatkan bangsa indonesia sensara karna pemerintah memberikan dana
yang sangat besar yaitu RP.60 Triliun pada tahun 2017 untuk pembangunan desa
bukan untuk dijadikan dana pribadi aparatur desa.
Peningkatan dana desa dari tahun ke
tahun juga di iringi dengan banyaknya kasus korupsi dana desa yang dilaporkan.
Kasus yang paling terkenal yaitu kasus korupsi dana desa di pemekasan yang melibatkan
bupati dalam pengkorupsian dana desa tersebut. Ini hanya salah satu dari banyak
kasus penyelewengan dana desa. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk
pembangunan serta untuk produktif di desa tapi dalam prakteknya dana ini malah
digunakan untuk konsumtif dan bahkan dana ini digunakan untuk memperbaiki pagar
rumah pribadi dari kepala desa, dan ada juga desa yang mengunakan dana desa ini
untuk biaya rutin desa seperti gaji honorer, sementara sudah diketahui bersama
bahwa biaya rutin desa diluar dari tanggungan dana desa sendiri. Tindakan ini
merupakan merupakan salah satu bentuk dari upaya aparatur desa untuk melakukan
korupsi kepada dana desa yang diberikan pemerintah untuk pembangunan dan
produktipitas di desa.
Penyelewengan-pengelewengan dana
desa ini sangat sering terjadi, terus apa penyebab dana desa ini bisa disalah
gunakan? Besar kemunkinan hal yang menjadi penyebab penyelewengan dana desa ini
adalah ketidak siapan kepala desa dalam menerima dana yang sangat besar yaitu
sekitar RP.800 juta setiap desa sehingga apabila aparatur desa tidak mempunyai
moral yang baik serta pendidikaan di bidang pengelolaan dana yang kurang, maka
besar kemukinan dana desa untuk membangun desa di korupsi. Selain itu ketidak mampuan
aparatur desa mengelola dana dengan benar maka akan terjadi penyelewengan dana
yang mulanya untuk produktif tapi malah disewengkan ke konsumtif sehingga tidak
membuat perubahan dan pembangunan desa. Selain itu tidak adanya dampingan dari
pusat dan daerah untuk pengelolaan dana desa kepada kepala desa juga merupakan
faktor yang sangat besar dalam penyelewengan dana desa.
Tidak semua desa dinyatakan gagal
dalam pengelolaan dana desa, contoh desa ponggok,kabupaten klaten,jawa tengah
dinyatakan berhasil mengelola dana dan desa. Dari dana ini aparatur desa
mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan hadirnya BUMDes pendapatan
desa ponggok meningkat bahkan tahun 2016 keuntungan dari BUMDes mencapai
RP.10,3 miliar, pada tahun 2107 target keuntungan dari desa ponggok yaitu RP.13
miliar. Desa ini merupakan contoh nyata untuk desa lainnya di indonesia agar
para aparatur desa bisa memaksimalkan kegunaan dana desa untuk produktif dan
kereatifitas masyarakat.
Agar dana desa bisa digunakan dengan
sebenarnya untuk pembangunan desa, maka dalam pengelolaan dana yang sangat
besar itu perlu adanya transfaransi dari aparatur desa kepada masyarakat,
kemudian kepala desa harus mempunyai rencana yang jelas dalam pengelolaan dana
desa selama 5 tahun dia menjabat sebagai pemimpin desa, kemudian desa juga
harus membangun Badan usaha milik desa (BUMDes) agar dana desa bisa terasa bagi
pendapatan masyarakat dan meningkatkan kekreatifan masyarakat, selain itu
pemerintah pusat dan daerah harus memberikan pelatihan dan pembelajaran kepada
kepala desa dan aparatur desa mengenai pengelolaan dana desa agar tepat pada
sasarannya. Kemudian yang paling penting adalah masyarakat di desa harus selalu
mengawasi kinerja dari kepala desa dan aparatur desa serta harus tanggap apabila melihatada
rencana dan tindakan penyelewengan dana
desa kemudian laporkan kepada pihak yang berwajib, karna dana desa untuk
masyarakat buka untuk pribadi seseorang.
Pada akhirnya, melalui tulisan ini
penulis sangat berharap maksud baik dari pemerintah mengadakan dana desa yang
dananya langsung dikelola desa dapat memberi mafaat yang nyata dirasakan oleh
masyarakat desa, dan apabila tahun 2017 ini progrm dana desa berhasil bukan hal
yang tidak munkin rencana pemerintah menaikkan dana desa dua kali lipat pada
tahun 2018 sebesar 120 triliun dapat menjadi kenyataan seheingga kemerdekaan 72
tahun indonesia bisa dirasakan oleh seluruh rakyat indonesia. Serta penulis
berharap kepada seluruh kepala desa untuk mengelola dana desa ini secara baik
dan transparan demi indonesia emas 2045
Tidak ada komentar:
Posting Komentar